[ꜱᴜᴘᴇʀᴡᴀʀᴛᴀ] Janji Manis Energi Hijau, Keadilan Nol: Warga Gunung Salak Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Sukabumi, Jawa Barat - Angin dingin menusuk tulang, menembus dinding rotan yang rapuh di rumah Odang di Desa Kabandungan. Lelaki 52 tahun itu duduk termenung, suaranya parau penuh kepedihan, "Kenapa buat makan aja harus nunggu belas kasih orang lain?"

Kisah pilu ini adalah ironi nyata. Hanya delapan kilometer dari pondoknya, berdiri megah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak, proyek triliunan rupiah milik PT Star Energy.

Di balik kilauan energi bersih yang digadang-gadang jadi solusi masa depan, Odang harus berjuang dengan penghasilan tak lebih dari Rp1 juta per bulan. Bukan sekali dua kali, ia dan keluarganya terpaksa menahan lapar. Yang paling menyakitkan, anak-anaknya hanya bisa bersekolah dua atau tiga hari dalam seminggu karena tak ada bekal.
Kisah serupa juga dialami tetangganya, Nanang, yang hidup dari pekerjaan serabutan. Bantuan pemerintah yang didapat hanya Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan, jauh dari kata cukup.
Birokrasi Membelenggu, Keadilan Tak Merata
Kesenjangan ini semakin jelas saat kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan, justru merasa terbelenggu. Kepala Desa Kabandungan, Bedi, mengungkapkan frustrasinya. Ia menjelaskan bahwa dana Bonus Produksi (BP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya menjadi hak warga, masuk ke kas pemerintah kabupaten terlebih dahulu.

"Misalkan Rp1 miliar, hanya 50% masuk ke 13 desa di dua kecamatan ini," ujar Bedi. "Kita enggak semena-mena bisa menggunakan."
Senada, Kepala Desa Kalapanunggal, Dirja, mempertanyakan logika pembagian yang sama rata, padahal desanya adalah yang terluas, terpadat penduduk, dan masuk dalam kategori Ring 1. "Adil itu tidak harus sama," tegasnya. Keresahan ini diperkuat oleh Ujang Ma’mun, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kecamatan Kalapanunggal, yang menyoroti minimnya transparansi dalam aliran dana. "Kita kan tidak pernah tahu detail... benar enggak Rp2 miliar?" tanyanya.
Dana-Dana Panas Bumi: Menguap di Tengah Jalan?
Pertanyaan besar terus mengemuka: kemana mengalirnya triliunan rupiah dari mega proyek panas bumi di Gunung Salak? Penelusuran kami menemukan dugaan kuat bahwa dana-dana yang seharusnya sampai ke masyarakat, justru tersendat di jalur birokrasi. Dana Bagi Hasil (DBH), Bonus Produksi (BP), hingga dana CSR seolah lenyap sebelum menyentuh kehidupan warga.
Ada Selisih Signifikan, Ada Tanggungan Ganda
Tim kami membandingkan realisasi DBH dari BPKAD Sukabumi dengan data audit BPK Jawa Barat dari 2020 hingga 2023. Hasilnya mencengangkan: ditemukan selisih total Rp190,7 miliar.
2020: Selisih Rp20,47 miliar.
2021: Selisih Rp151,60 miliar.
2022: Selisih Rp18,61 miliar.
2023: Angka sama, Rp60,27 miliar.
Ketika kami konfirmasi, Kasubid Pengelola Dana Transfer BPKAD Sukabumi, Iman Rizkiana Sya'ban, menyebut ada "salah pencatatan". Ia juga menjelaskan, pada 2023, ada kebijakan dari Kementerian Keuangan yang sempat menahan dana DBH. Namun, ia kemudian memberikan revisi data terbaru yang menunjukkan angka sudah sinkron. Hal ini meninggalkan pertanyaan tentang kejelasan data yang beredar dan seberapa akurat sistem pencatatan yang ada.
Jalur Dana Bonus Produksi yang Berliku
Dana Bonus Produksi (BP), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28/2016, semestinya menjadi harapan baru bagi desa terdampak. Sesuai Peraturan Bupati Sukabumi No.33/2018, 50% dari dana tersebut dialokasikan untuk desa-desa di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal. Sementara 50% sisanya digunakan untuk program prioritas pembangunan daerah.
Sayangnya, meski regulasi sudah ada, temuan kami menunjukkan alokasi BP di tahun 2024 ke desa-desa terdampak masih memiliki selisih angka hingga Rp1 miliar. Hal ini memicu pertanyaan, apakah peraturan yang ada sudah diimplementasikan dengan benar atau justru ada kebocoran di tengah jalan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, janji kesejahteraan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.
Dana Mengalir, Tapi Kemana?
Sejak 2017 hingga 2024, pendapatan Bonus Produksi (BP) dari sektor panas bumi untuk Pemerintah Sukabumi mencapai Rp99,284 miliar. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33/2018 sudah jelas menetapkan, dana ini harus digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.
Beda Angka, Beda Audit, Sama Saja
Terkait selisih angka yang ditemukan, peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gunadi Ridwan, menyebut perbedaan ini lumrah terjadi karena perbedaan tahapan audit. Namun, penjelasan teknis itu tidak serta merta menjawab masalah besar di baliknya: minimnya transparansi yang membuat masyarakat tidak bisa ikut mengawasi.
Masyarakat Punya Hak untuk Menuntut
Beyrra Triasdian, Manajer Program dan Pengampanye Energi Terbarukan dari Trend Asia, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menyejahterakan masyarakat di daerah Ring 1.
"Apakah masyarakatnya bisa menuntut? Selalu bisa, selalu ada ruang untuk masyarakatnya menuntut ketika ketidakadilan terjadi," kata Beyrra.
Pernyataan ini memberi harapan. Di tengah semua kompleksitas birokrasi dan perbedaan data, masyarakat punya hak untuk bersuara dan menuntut keadilan. Pertanyaannya sekarang bukan hanya "kemana dana itu mengalir?", tapi tentang hak asasi manusia untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya yang ada di halaman belakang rumah mereka. Ketika proyek bernilai triliunan rupiah terus beroperasi, cahaya yang gemerlapnya justru menyoroti gelapnya kehidupan warga yang tersisih. Ini adalah tantangan untuk perusahaan, pemerintah, dan kita semua: apakah pembangunan bisa berjalan beriringan dengan keadilan sosial?

Dilansir dari Mongabay.
